Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022 membuat putusan bahwa menteri tidak perlu mundur dari jabatannya ketika maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Menteri hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tidak mempermasalahkan menteri mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) 2024 .
Para menteri yang akan maju pada Pileg 2024 hanya perlu mengajukan cuti saat masa kampanye. “Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
Bahkan, dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022 membuat putusan bahwa menteri tidak perlu mundur dari jabatannya ketika maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Menteri hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Idham mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai caleg bukanlah sesuatu yang baru. Menteri nyaleg juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Kendati boleh nyaleg, Idham melanjutkan, para menteri itu tetap harus cuti saat berkampanye. Terkait kritikan publik soal menteri nyaleg seharusnya mundur karena berpotensi menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, Idham menyebut, hal itu harus dilihat per kasus.
“Terkait dengan hal tersebut, kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu.
Berdasarkan catatan, terdapat lima menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang nyaleg. Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi bakal caleg DPR dari PDIP. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate maju sebagai bakal caleg DPR RI Partai Nasdem. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga maju sebagai bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
Kemudian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar maju sebagai caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga maju sebagai bakal caleg DPR RI dari PKB. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga ikut nyaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Lalu Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid maju sebagai caleg DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terakhir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesodibjo maju sebagai bakal caleg DPR RI dari partai yang didirikan bapaknya, Perindo.
Presiden Jokowi pun merespons para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju yang ikut maju sebagai caleg di 2024 nanti. Menurut dia, secara aturan, para menterinya tersebut diperbolehkan untuk ikut menjadi peserta pemilu. “Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan,” kata Jokowi.
Ia pun mengaku tak mempermasalahkan jika para menterinya ikut menjadi peserta Pemilu 2024. Yang terpenting, kata dia, pencalonannya tersebut tidak menganggu tugas dan kinerjanya. “Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” kata Jokowi.
Jika para menteri yang nyaleg kinerjanya terganggu, maka Jokowi tak segan-segan melakukan pencopotan. “Saya selalu evaluasi, kalau ganggu memang kerjanya terganggu ya ganti bisa. Gitu aja. Udah,” kata Jokowi.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33