JENEPONTO, BUKAMATA - Pegiat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sangat menyayangkan ulah kontraktor nakal CV Bintang Sejati, sebagai pelaksana pengerjaan Peningkatan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kapolres Jeneponto.
Bangunan rumah dinas yang berada di Kompleks Rumah Jabatan Forkopimda itu tak kunjung tuntas, dan diduga pihak kontraktor atau rekanan kabur. Seharusnya, proyek tersebut selesai pada akhir Desember 2022 lalu.
Kepada Bukamatanews, Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulsel, Hasan Anwar, mengatakan, proyek tersebut memprihatinkan. Kontraktor atau rekanan diduga melarikan diri dan tidak menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai pemenang tender dengan nomor kontrak 01/SP-TEND/DAU-CK/600/X/2022. Bangunan tersebut diduga mangkrak.
"Nilai kontrak Rp275.440.000. Padahal rumah dinas tersebut bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH), masih ada oknum yang main-main. Bangunan tidak selesai alias mangkrak," ungkap Anwar, Selasa, 16 Mei 2023.
Ia menyebut, bahwa dari hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pengerjaan Peningkatan/Rehabilitasi Rumdis tersebut cuma mengganti rangka sebagian dan atap spandek seluruhnya yang kelihatan baru.
"Kalau menurut analisa kami bahwa pengerjaan tersebut akan mengganti beberapa item, sampai bisa jadi hunian atau layaknya rumah dinas pejabat negara," ujarnya.
Anwar menegaskan, proyek ini diduga keras merugikan negara. Sekedar diketahui juga, PPK dan PPTK adalah saudara kandung.
"Mungkin minimnya Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jeneponto yang bisa jadi PPTK di bidang Cipta Karya," tukasnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto melalui Kabid Cipta, Saharuddin, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan, terkait rumah dinas Kapolres, sudah putus kontrak. (*)
BERITA TERKAIT
-
Klarifikasi Pemberhentian Guru di Luwu Utara, Kadisdik Sulsel: Karena Kasus Tipikor
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
Negara Dirugikan USD15 Juta dalam Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PGN
-
Ada Potensi Korupsi dari Stimulus Rp200 Triliun, KPK Perketat Pengawasan