Lurah Panyula Bersama Warga Bersihkan Sampah Sungai yang Viral di Media Sosial
18 Desember 2025 00:47
Indah memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh SKPD yang telah menjadi bagian di dalam LHP ini sehingga meraih opini WTP.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dibawah kepemimpinan Indah Putri Indriani, kembali berhasil meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, di Kantor BPK Makassar, dan diterima langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Selasa, 16 Mei 2023.
Ditemui usai menerima, Indah menyampaikan ucapan syukurnya atas diraihnya kembali predikat opini WTP.
"Alhamdulillah, ini adalah WTP ke-11 bagi Luwu Utara. Dan sepuluh kali diraih secara berurut-turut," ucap Indah yang merupakan Bupati Perempuan pertama di Sulsel.
Tentu saja, sambung Indah, ini menjadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Luwu Utara untuk dapat terus melakukan perbaikan dalam rangka pengelolaan keuangan. Sekaligus memastikan hasilnya berdampak kepada masyarakat.
Indah memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh SKPD yang telah menjadi bagian di dalam LHP ini.
"Terima kasih untuk kerja sama yang tetap terbangun, tentu saja hal-hal yang perlu ditindaklanjuti untuk segera di tindaklanjuti, sehingga kita berharap kedepan laporan keuangan tetap meraih predikat terbaik sehingga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat," tuturnya.
Tak lupa ia menyampaikan ucapan yang sama kepada BPK RI Perwakilan Sulsel yang terus memberikan atensi terbaiknya kepada Pemkab Luwu Utara.
"Kami memberikan ucapan yang sama kepada jajaran DPRD Luwu Utara yang telah ikut mensupport dan mendukung, terutama dalam fungsi penganggaran dan pengawasan APBD," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, mengatakan, pemberian opini WTP bagi Pemda adalah tugas konstitusi BPK dalam rangka transparansi. (*)
18 Desember 2025 00:47
18 Desember 2025 00:02
17 Desember 2025 23:59
17 Desember 2025 19:27
17 Desember 2025 17:15
18 Desember 2025 00:02
18 Desember 2025 00:47