Redaksi : Senin, 15 Mei 2023 18:05
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

MAKASSAR, BUKAMATA - KPK resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Lembaga antitasuah itu juga mencegah Andhi pergi ke luar negeri.

Sebagaimana dalam UU Keimigrasian Pasal 97. Andhi dicegah ke luar negeri selama enam bulan dan akan ditambah sesuai kebutuhan penyidik KPK.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama, dan dapat diperpanjang untuk period ke 2 sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Mei 2023.

KPK harap Andhi menerimanya. Serta koperatif selama diperiksa penyidik atas dugaan gratifikasi terhadap dirinya.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ini setelah dirinya sempat heboh karena beredar sebuah video yang memperlihatkan sebuah rumah mewah miliknya di Cibubur.

Tidak disebutkan secara gamblang bukti dugaan gratifikasi hingga membuat Andhi jadi tersangka. Menurutnya, proses hukum masih berjalan.

"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," tulis Ali dalam keterangannya itu.

"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," sambung Ali.