
Sempat Damai, Kasus Pengeroyokan di Pinrang Dinyatakan P21
MA tidak terima dengan perdamaian karena merasa dibujuk dan ditekan oleh penyidik.
PINRANG, BUKAMATA - Kasus pengeroyokan yang ditangani Polres Pinrang dinyatakan rampung atau P21 di Kejaksaan, usai setahun lebih berjalan di kepolisian.

Itu setelah korban MA sempat didamaikan dengan terlapor HA bersama NW. Namun pada akhirnya, MA justru melaporkan lagi kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Semuanya telah terlampir dalam berkas perkara yang saat ini sudah P21. Jadi kalau ada pernyataan perkara belum menemukan titik terang dan hingga saat ini belum juga diproses, itu tidak benar," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal dalam rilisnya, Rabu, 10 Mei 2023.
Tersangka HA dan NW pun diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 Subsider Pasal 351 ayat 1 Jontco Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan. Kasus ini diketahui terjadi pada Rabu 27 Oktober 2021. MA dikeroyok oleh HA bersama dengan NW.
Dalam perkara ini, pihaknya sempat melakukan penyelidikan. Namun pada akhirnya kedua pihak sepakat berdamai melalui restorative justice. Polisi pun menyatakan kasus ini selesai.
Namun dalam perjalanan, MA justru melapor kembali ke Polda Sulsel. Ia tidak terima berdamai dengan kedua tersangka.
"Ia tidak terima dengan perdamaian dan pencabutan karena merasa dibujuk dan ditekan oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda, direkomendasikan agar kedua perkara tersebut dibuka kembali," jelasnya.
Saat ini pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pinrang, untuk selanjutnya memasuki masa persidangan. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47