
Tak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan, KPU Gugurkan Caleg di Satu Dapil
Tidak ada pengecualian ataupun perlakuan istimewa terhadap parpol tertentu, baik parpol baru ataupun lama. Semuanya mendapatkan perlakuan yang sama.
MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar cukup tegas dalam menerapkan aturan keterwakilan 30 persen Calon Anggota Legislatif (Caleg) perempuan di setiap dapil.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan, parpol peserta Pemilu wajib menyertakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di daftar calegnya. Jika tidak, maka pihaknya bisa menggugurkan semua caleg di dapil tersebut.
"Kuota 30 persen perempuan ini amanah konstitusi. Wajib dilaksanakan," kata Endang, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Mata Politik di Studio Bukamatanews, Senin, 8 Mei 2023.
Endang menegaskan, tidak ada pengecualian ataupun perlakuan istimewa terhadap parpol tertentu, baik parpol baru ataupun lama. Semuanya mendapatkan perlakuan yang sama.
"Tugas KPU, melayani pemilih agar hak pilihnya tersalurkan saat Pemilu, memberikan perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu, dan menjaga kemurnian suara rakyat," pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Golkar Makassar, Wahab Tahir, mengatakan, partainya memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua elemen masyarakat yang ingin berpartai atau berkarier di politik termasuk perempuan. Bahkan, ada satu dapil, caleg perempuannya melebihi 30 persen.
"Soal aturan keterwakilan perempuan memang agak keras. Satu dapil digugurkan kalau kuota perempuan tidak mencukupi. Tapi kami di Golkar tidak ada masalah, bahkan ada satu dapil, perempuannya lebih dari seharusnya. Kami sudah siap, tinggal daftar saja di KPU," terangnya. (*)
Penulis: Abul A'la Al Maududi
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47