Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 28 April 2023 20:50

Kapolres Cianjur, AKBP Azhari Kurniawan (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus penembakan siswi SMK yang dilakukan mantan pacar, Jumat 28 April 2023.
Kapolres Cianjur, AKBP Azhari Kurniawan (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus penembakan siswi SMK yang dilakukan mantan pacar, Jumat 28 April 2023.

Hamil Tiga Bulan, Siswi SMK Tewas Ditembak Mantan Pacar Pakai Senapan Angin

Mayat RP ditemukan tewas di dasar sungai di Kampung Ciparay, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

BUKAMATA - Seorang siswi SMK di Cianjur, Jawa Barat, RP (17 tahun), tewas di tangan mantan pacarnya, AG. RP yang sedang hamil tiga bulan ditembak dua kali menggunakan senapan angin oleh AG.

Mayat RP ditemukan tewas di dasar sungai di Kampung Ciparay, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu dini hari, 23 April 2023. AG membunuh korban lantaran tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya yang menghamili korban.

Saat tersangka melakukan tembakan pertama, dengan jarak sekitar tiga meter, tembakan tersangka meleset. Namun, saat tersungkur dan menahan sakit, korban kemudian ditembak kembali dengan jarak yang lebih dekat, hingga akhirnya korban tewas.

Korban kemudian diseret menggunakan tali tambang ke atas mobil pikap, lalu dibuang ke dasar sungai sedalam lima meter, yang tidak jauh dari lokasi penembakan.

Kapolres Cianjur, AKBP Azhari Kurniawan, mengatakan, dari hasil autopsi, terdapat satu butir peluru senapan angin yang bersarang di dalam kepala korban, dan hasil autopsi lainnya, korban tewas dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tiga sampai lima bulan.

"Dari hasil autopsi, ditemukan satu buah peluru mimis tersebut bersarang di kepala, itulah yang kemudian dari hasil autopsi menjadi penyebab kematian dari korban. Kemudian hasil autopsi lainnya juga bahwa betul korban hamil ya, dengan usia kehamilan kurang lebih tiga sampai lima bulan," ungkapnya.

Dari kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu buah senapan angin beserta satu buah peluru, tali tambang, satu buah batu dan satu unit mobil pikap untuk membawa jasad korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)

 

#Siswi SMK ditembak mantan pacar #Pembunuhan #Polres Cianjur

Berita Populer