MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima kedatangan sejumlah korban investasi bodong berkedok tambang digital, Rabu, 26 April 2023. Para korban ini menanyakan keberadaan para terpidana, Hamsul, yang masih buron, meski telah dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, 9 Maret 2023 lalu.
“Kami bermohon sekiranya proses eksekusi terhadap terdakwa Hamsul dapat segera dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Hamsul HS," kata korban, Jimmy Chandra.
Korban lainnya, Frenky juga berharap demikian. Ia meminta terpidana Hamsul ditangkap karena telah membuatnya rugi Rp200 juta atas penipuan investasi bodong itu.
"Jadi dari Kejaksaan menyampaikan bahwa saat ini juga kalau ada informasi tentang keberadaan Hasrul dimana. Maka mereka segera bergerak untuk menangkap," tegasnya.
"Ada sekitar 12 orang korban, kalau total semua ada Rp20 miliar. Kalau total korban seluruh Indonesia itu diperkirakan sekitar 400 ribu orang," sambung dia.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah, mengaku tengah memburu terpidana Hamsul itu.
"Kami melalui rekan-rekan media juga mengimbau kepada terdakwa apabila membaca atau mendengar berita ini untuk menyerahkan diri," imbaunya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Oknum Jaksa Diduga Peras dan Aniaya Ketua HIPMI Palopo, Minta Uang dan Satu Unit Rumah
-
Hadiri Lepas Tugas Jaksa Feri Tas, Sekprov Jufri Rahman Apresiasi Kontribusi Selama Bertugas di Sulsel
-
ACC Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi ART DPRD Tana Toraja
-
Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata
-
Soal Deposito Dana Cadangan PDAM Makassar, Eks Dirut Benny Iskandar Klaim untuk Kegiatan Perusahaan