Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 24 April 2023 15:55

Aparat kepolisian dari Jatanras Polrestabes Kota Makassar berhasil meringkus pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan dua korban terluka parah usai ditebas oleh pelaku.
Aparat kepolisian dari Jatanras Polrestabes Kota Makassar berhasil meringkus pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan dua korban terluka parah usai ditebas oleh pelaku.

Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Terhadap Pemudik Berhasil Ditangkap

Tersangka mengakui bila penganiayaan yang dilakukannya merupakan salah sasaran atau salah orang.

MAKASSAR, BUKAMATA - Aparat kepolisian dari Jatanras Polrestabes Kota Makassar berhasil meringkus pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan dua korban terluka parah usai ditebas oleh pelaku. Polisi yang melakukan pengembangan terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, lantaran mencoba kabur saat digiring dalam pengembangan pencarian pelaku lainnya.

AM, warga Jalan Gowa Ria, Kota Makassar, ditetapkan sebagai tersangka utama yang melakukan pembacokan terhadap dua lelaki asal luar Makassar yang tengah mudik lebaran di Kota Makassar. Tersangka berhasil diringkus polisi kurang dari 12 jam di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya.

Saat tersangka digiring ke lokasi tempat persembunyian rekannya, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berupaya kabur, hingga membuat polisi menghadiahi kedua kaki tersangka dengan timah panas.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka selanjutnya digiring ke Rumah Sakit Bhayangkara, guna menjalani penanganan medis.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan menggunakan sebilah parang. Sementara rekannya menggunakan busur panah.

Tersangka juga mengakui bila penganiayaan yang dilakukannya merupakan salah sasaran atau salah orang, yang mana beberapa waktu lalu rekan tersangka dianiaya oleh sejumlah pemuda yang menurutnya salah satu dari korban.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka utama pelaku penganiayaan yang terjadi beberapa jam lalu. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, lantaran saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba kabur. Kini tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 351, dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya," terangnya. (*)

#Polrestabes Makassar #Penganiayaan #Kapolrestabes Kombes Pol Mokhamad Ngajib