Redaksi : Kamis, 20 April 2023 23:02

MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi menangkap Zul Iman Yusuf (21). Ia terpaksa berurusan dengan hukum karena mencuri motor lalu menjualnya seharga Rp2 juta.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan, atas perbuatannya, Zul ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Poros Tallasa City, Makassar.

"Motor curian ini dijual Rp2 juta ke Facebook. Tapi kami berhasil amankan pelaku," kata Lando dalam keterangannya, Kamis 20 April 2023.

Zul pun dibawa ke Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satu orang temannya inisial A yang masih buron.

Lando bercerita, Zul dan A sama-sama beraksi pada sebuah indekos di di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu 9 April 2023. Keduanya berbagi tugas. Ada yang menjaga situasi dan ada pula yang membawa motor curian korban.

"Pelaku ambil sepeda motor Yamaha New Mio warna kuning milik korban yang terparkir di depan kamar korban, di mana kunci motornya masih terpasang di motor," terang perwira Polri satu melati ini.

Korban yang kaget melihat motornya sudah hilang, ia pun melapor ke Polsek Tamalanrea. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Pelaku Zul pun ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Poros Tallasa City, Senin 17 April 2023. Namun dari penangkapan itu, tidak ada barang bukti motor curian yang ditemukan.

"Saat pelaku kami amankan, motor curiannya tidak ada. Tapi dia mengakui perbuatannya dan kini barang curiannya masih kami cari," jelasnya.

"Dalam kasus ini, satu temannya masih buron. Sementara yang satu pelaku ini kami proses hukum lebih lanjut," sambung dia.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.