Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Dalam menentukan formula tersebut, ia memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BUKAMATA - Status para tenaga honorer dalam birokrasi pemerintah masih terkatung-katung, padahal sebentar lagi akan segera dihapuskan. Hingga saat ini, pemerintah belum memberi kepastian terkait jutaan nasib honorer yang tersisa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengakui hal tersebut masih dikaji dan segera diputuskan sebelum 28 November 2023.
Ini sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam menentukan formula tersebut, ia memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anas mengatakan prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Adapun keempat prinsip tersebut, pertama adalah menghindari PHK massal. "Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ungkap Anas, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, Rabu (19/4/2023).
Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. "Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," lanjutnya.
Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. "Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," jelasnya.
Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku. "Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," ujar Anas.
Dengan menggunakan empat prinsip tersebut, Anas memastikan permasalahan tenaga honorer ini akan dicarikan alternatif penyelesaian terbaik dan saat ini masih dalam proses pembahasan serta kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif tersebut.
"Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33