Redaksi : Selasa, 18 April 2023 18:47

BUKAMATA - Polda Lampung menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebut penanganan perkara dihentikan seusai pihaknya melakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli. 

"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," katanya.

Pandra juga menyampaikan bahwa dihentikannya kasus ini bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ujar Pandra.

Sementara terkait kata dajjal atau dajjal dalam video di akun milik Bima, Donny menyebut hal tersebut tidak menjurus ke SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

"Kata dajal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," jelasnya.