MAKASSAR, BUKAMATA - Empat perusahaan di Makassar diadukan oleh karyawannya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan tersebut dilapor belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Assegaf, mengatakan, hingga H-6 Idulfitri 1444 H, setidaknya ada empat perusahan yang dilaporkan belum membayarkan THR ke karyawannya. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), perusahaan harus membayarkan THR H-7 Idulfitri.
"Empat perusahaan di Makassar dilaporkan belum membayarkan THR karyawannya," ujarnya usai acara Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah di Claro Hotel Makassar, Senin, 17 April 2023.
Ardiles mengaku sudah menurunkan tim untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut. Ia menyebut, perusahaan yang belum membayarkan THR masuk kategori menengah ke atas.
"Sudah ada teman-teman yang turun lakukan pemeriksaan kenapa seperti itu (belum bayar THR). Kalau misalnya alasannya sudah tidak sanggup (bayar THR), kalau perusahaan menengah ke atas pasti sudah tidak beroperasi," jelasnya.
Meski demikian, Disnakertrans Sulsel belum memutuskan sanksi terhadap empat perusahaan ini. Ia menilai, Disnakertrans Sulsel hanya bisa memberikan sanksi administrasi.
"Yang jelas kalau misalnya tidak melakukan pembayaran, tidak ada niat baik, kita rekomendasikan ke Dinas PTSP untuk tidak mengeluarkan izinnya," tegasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
THR ASN Luwu Utara Cair, Bupati Imbau Belanjakan di Daerah Sendiri
-
Aturan Pencairan THR Swasta - BUMN hingga Bonus Ojol Diumumkan Hari Ini
-
Aturan THR Swasta Akan Diumumkan Hari Ini
-
Disnakertrans Sulsel Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
-
Disnakertrans Sulsel Dorong Edukasi K3 dan Kepatuhan Perusahaan Cover BPJS-TK untuk Pekerja