Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 13 April 2023 15:23

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, memimpin rapat koordinasi efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan.
Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, memimpin rapat koordinasi efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan.

Efektifitas Perizinan, Wakil Wali Kota Instruksikan Segera Bentuk Tim Teknis Terpadu

Rapat koordinasi ini menindaklanjuti tingginya pengaduan masyarakat terkait permohonan perizinan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, memimpin rapat koordinasi efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan. Rapat digelar di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Kantor Balaikota, Kamis, 13 April 2023.

Rapat koordinasi ini menindaklanjuti tingginya pengaduan masyarakat terkait permohonan perizinan. Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing dinas, Fatmawati Rusdi menginstruksikan agar segera dibentuk tim teknis terpadu.

"Sepekan tim teknis terpadu sudah harus terbentuk, agar segala permasalahan dapat segera tertangani," ujarnya.

Dalam rakor tersebut dibahas beberapa perizinan. Semisal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, perizinan terkait minuman beralkohol, maupun izin pemanfaatan badan jalan, izin pendidikan PAUD dan SD, izin koperasi.

Kepala Dinas PM-PTSP, Andi Zulkifli Nanda, mengatakan, dalam rakor tersebut menyampaikan penerbitan perizinan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait sehingga dibutuhkan tim teknis dari masing-masing dinas terkait, yang telah di SK kan, untuk penempatan di PTSP.

"SOP dari setiap perizinan berada di PTSP, namun untuk menerbitkan izin-izin, harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai dinas terkait, sehingga diharapkan dengan terbentuknya tim teknis terpadu dapat memaksimalkan pelayanan perizinan," ujarnya.

Selain untuk penerbitan perizinan, hal lain yang menjadi perhatian yakni pengawasan.

"Terkadang saat pengurusan setelah melengkapi seluruh berkas, izin dikeluarkan. Namun seiring waktu berjalan terjadi perubahan, semisal izin restoran namun di lapangan ternyata ditemukan cafe, bar, ataupun lainnya," ujarnya.

Andi Zulkifli menambahkan, perlu adanya pengawasan rutin dan insidentil. Pengawasan rutin telah ditentukan oleh pusat dan akan dilakukan secara rutin di 50 perusahaan yang telah ditetapkan, untuk mengawasi apakah peruntukan dan perizinan telah sesuai.

"Untuk pengawasan akan dibentuk Satgas Pengawasan Perizinan Terpadu, yang ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Makassar," ungkap Zulkifli. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Fatmawati Rusdi #Pengawasan perizinan

Berita Populer