Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 12 April 2023 11:13

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyerahkan 422 sertipikat tanah kepada masyarakat pada program Redistribusi Tanah Tahun 2022, di Kantor Desa Bantimurung, Selasa, 11 April 2023.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyerahkan 422 sertipikat tanah kepada masyarakat pada program Redistribusi Tanah Tahun 2022, di Kantor Desa Bantimurung, Selasa, 11 April 2023.

Bupati Lutra Serahkan 422 Sertipikat Tanah di Kantor Desa Bantimurung

Di beberapa negara, tanah adalah milik negara dan masyarakat tidak memiliki hak memilikinya. Beruntung kita di Indonesia, masyarakat berhak memiliki lahan tersebut.

LUWU UTARA, BUKAMATA - Sebagai upaya pemberian kepastian hak atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyerahkan 422 sertipikat tanah kepada masyarakat pada program Redistribusi Tanah Tahun 2022, di Kantor Desa Bantimurung, Selasa, 11 April 2023.

Dalam sambutannya, Indah Putri Indriani menyampaikan ungkapan syukurnya karena penyerahan sertipikat ini telah dilakukan.

"Alhamdulillah, kita sangat bersyukur karena sertipikat lahan ini telah dibagikan kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan legalitas terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat, sehingga meminimalisir terjadinya persoalan sengketa lahan," jelasnya.

Bupati perempuan pertama di Sulsel ini menyebutkan, ada 422 sertipikat tanah yang diserahkan. Meliputi Lahan transmigrasi berjumlah 272, serta lahan tanah negara berjumlah 150.

"Lahan transmigrasi memang lebih banyak. Pada sidang PPL yang saya pimpin langsung kita memang usulkan lahan transmigrasi menjadi prioritas satu dalam program redistribusi tanah ini. Memang tidak mudah, banyak tahapan yang dilalui dan semuanya berjalan dengan baik atas dukungan kita semua," ucap isteri dari Muh Fauzi yang merupakan Anggota DPR RI ini.

Indah menuturkan, di beberapa negara, tanah adalah milik negara dan masyarakat tidak memiliki hak memilikinya. Beruntung kita di Indonesia, masyarakat berhak memiliki lahan tersebut.

Oleh sebab itu, sambungnya, untuk setiap program redistribusi tanah, Pemkab Luwu Utara selalu berusaha agar kuota untuk masyarakat Kabupaten Luwu Utara itu selalu ada.

"Karena sekali lagi, selain sebagai bentuk komitmen hadirnya pemerintah, proses sertifikasi tanah sebagai upaya menghindari adanya potensi gangguan yang ada kedepannya. Tidak dapat dipungkiri, ada yang masih hidup kadang tanahnya bersengketa. Nah inilah upaya pemerintah memastikan keabsahan kepemilikan lahan yang dikuasai dan dikelola selama ini," tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Luwu Utara #Indah Putri Indriani #Sertipikat tanah