Kasus Keracunan MBG Massif, DPR RI Minta Pemerintah Waspadai Kemungkinan Sabotase
27 September 2025 20:35
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah di media sosial beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal masjid di Blok M, Jakarta Selatan.
BUKAMATA - Polisi menangkap pelaku penipuan lewat aksi penukaran barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta Selatan dan Masjid Istiqlal.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.
"Iya sudah ditangkap," kata dia kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Sebelumnya, Trunoyudo sempat menyebut pelaku yang melakukan mengganti barcode QRIS di sejumlah masjid di Jakarta Selatan dan Masjid Istiqlal adalah orang yang sama.
"Iya satu pelaku dan orang yang sama," ucap dia.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah di media sosial beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal masjid di Blok M, Jakarta Selatan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy berkata Penyidik Polres Metro Jaksel bersama jajaran Polda Metro menangkap pelaku di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"(Ditangkap) di Kebayoran Lama," jelas dia.
Sebelumnya, seorang pria berbadan gempal tersorot rekaman CCTV diduga sedang memalsukan tampilan QRIS/QR Code. Beberapa kotak amal ditempelkan stiker QRIS/ QR Code, diduga berisi nomor rekening pelaku.
Seperti dilihat dari rekaman CCTV yang diunggah @undercover.id. Pria berkacamata dengan postur gempal memasuki salah satu masjid di kawasan Kalibata, Jaksel.
Tampak pria mengenakan kemeja panjang berwarna biru dipadu celana jeans panjang menaiki anak tangga. Tampak dia menghampiri kotak amal yang berjejer rapih di lantai atas.
Pria itu nampak melabeli satu-persatu kota amal dengan QRIS/ QR Code palsu.
27 September 2025 20:35
27 September 2025 20:26
27 September 2025 19:40
27 September 2025 19:32
27 September 2025 06:55
27 September 2025 10:57
27 September 2025 10:40
27 September 2025 10:49
27 September 2025 14:41