Redaksi
Redaksi

Selasa, 04 April 2023 16:19

Kemnaker Imbau Gojek Dkk Beri Intensif Kepada Driver Ojol

Kemnaker Imbau Gojek Dkk Beri Intensif Kepada Driver Ojol

Kekecewaan merebak di kalangan para sopir ojek online (ojol) dan taksi online. Pasalnya, para pekerja ini termasuk ke dalam golongan pekerja yang tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

BUKAMATA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau operator aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan insentif pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol).

Kekecewaan merebak di kalangan para sopir ojek online (ojol) dan taksi online. Pasalnya, para pekerja ini termasuk ke dalam golongan pekerja yang tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Pertama adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) atau PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan," kata Putri, Selasa (4/4).

"Tapi pemerintah imbau untuk perusahaan transportasi online memberikan insentif atau program menarik selama Ramadan ini, untuk menambah pemasukan atau pendapatan bagi para driver online," sambungnya.

Sebagai catatan, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

 

#kemnaker #Idul Fitri #THR

Berita Populer