Usai Minta Maaf, Proses Hukum Penerobos Iringan Jokowi Disetop
Melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin. Penerobos iringan Presiden itu diminta untuk tidak ditahan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Proses hukum terhadap Junawanisu Darul yang nekat menerobos iringan Presiden Jokowi di Makassar tidak dilanjutkan. Alasannya, Junawanisu adalah anak yatim.

"Anak ini yatim piatu. Sehingga ke depannya kita lakukan pembinaan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di kantornya, Kamis 30 Maret 2023.
Dengan begitu, Junawanisu akan dipulangkan. Di samping itu, Budhi tetap mengingatkan agar masyarakat tetap patuh berlalulintas.
"Ini tidak diproses hukum. Namun lebih ditekankan lagi kepada seluruh masyarakat dalam mematuhi lalu lintas," tambahnya.

Hal ini juga senada dengan apa yang diharapkan Presiden Jokowi. Melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin. Penerobos iringan Presiden itu diminta untuk tidak ditahan.
“Presiden memberikan arahan untuk tidak perlu dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada pemotor tersebut,” ungkap Bey dalam keterangannya.
“Presiden hanya meminta ditingkatkan sosialisasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” sambungnya
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:51
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:08
