Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 30 Maret 2023 12:26

Pemkab Takalar akan tetap berupaya untuk mengatur penggajian PPPK Tahun 2022.
Pemkab Takalar akan tetap berupaya untuk mengatur penggajian PPPK Tahun 2022.

Tidak Ada Anggaran Pusat, Pemkab Takalar Berupaya Alokasikan Gaji PPPK

Dana transfer ini dikhususkan bagi perekrutan baru PPPK tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

TAKALAR, BUKAMATA - Pemkab Takalar mendapatkan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp13 miliar untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.

Dana transfer ini dikhususkan bagi perekrutan baru PPPK tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, yang mengatur pagu anggaran. Dimana di dalamnya tidak boleh penggunaan untuk gaji PPPK yang terangkat tahun lalu, tapi untuk perekrutan yang baru.

"Sudah tersedia dana Rp13 miliar yang ditentukan alokasi penggunaannya, akan tetapi bukan untuk penggajian tapi untuk perekrutan," kata Kabid Anggaran Abdul Waris, Kamis, 30 Maret 2023.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi para pegawai PPPK yang diangkat pada tahun 2022 yang lalu terkait penggajian kedepannya.

Mengenai hal ini, Sekda Takalar, Muhammad Hasbi, menyampaikan bahwa meskipun kebijakan yang baru dari pemerintah pusat tidak menyelesaikan masalah di daerah, namun Pemkab Takalar akan tetap berupaya untuk mengatur penggajian PPPK Tahun 2022.

"Kami di daerah tetap berupaya maksimal untuk mengatur penggajian dari sumber-sumber lain dan kami berharap kepada teman-teman PPPK agar bersabar. Semoga bisa menikmati gaji dalam waktu yang tidak terlalu lama, Insya Allah sebelum lebaran," kata Sekda Takalar. (*)

#Pemkab Takalar #Muhammad Hasbi #Gaji PPPK

Berita Populer