Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum KLHK Serahkan Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal ke Kejati Sulsel
Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 720 diantaranya operasi pembalakan liar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah merampungkan dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa izin. Pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Satu berkas perkara kasus tersebut atas nama tersangka SA (27) sebagai pemilik kayu ilegal yang beralamat di Desa Pandak, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Sedangkan satu berkas lagi atas nama SU (23) sebagai makelar perdagangan kayu ilegal yang beralamat di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Kedua berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejati Sulsel beserta barang bukti.
Sebelumnya, pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa ijin atau tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu tersebut diamankan oleh tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 10 Februari 2023, di Desa Arawa, Kecamatan Watampulu, Kabupaten Sidrap.
SA (27) dan SU (23) merupakan tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal, yang memuat kayu dengan menggunakan mobil truk Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DP 8425 DC dan satu truk dengan nomor Polisi DD 8982 XS, dan telah resmi ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Sulsel pada 13 Februari 2023.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pengangkutan kayu ilegal tersebut adalah 1 (satu) Unit Mobil Truck beserta muatan kayu sebanyak 92 batang dengan volume 12,4500 M3 (berdasarkan surat angkutan kayu rakyat). Kemudian 1 (satu) Unit Mobil Truck beserta muatan kayu Sebanyak 80 batang dengan volume 10,5100 M3 (berdasarkan surat angkutan kayu rakyat).
Kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan UU No 18/2018, mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan dua berkas perkara kasus peredaran kayu ilegal. Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan dan kehutanan.
"Kejahatan ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian Sumber Daya Alam," ungkap Aswin Bangun, Kamis, 30 Maret 2023.
Penindakan terhadap kedua tersangka SA dan SU ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera serta sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya. Ia berharap, kedua tersangka dapat dihukum maksimal agar terwujud rasa keadilan bagi masyarakat dan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA).
Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 720 diantaranya operasi pembalakan liar. Dan 1.341 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
