Redaksi
Redaksi

Kamis, 23 Maret 2023 14:33

Hukum Menggosok Gigi saat Puasa Menurut Ulama

Hukum Menggosok Gigi saat Puasa Menurut Ulama

Bisa diartikan orang yang berpuasa lalu menggosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

BUKAMATA - Sikat gigi saat puasa apakah boleh dalam Islam? Pasta gigi yang mengenai area mulut membuat kita sebagai Muslim kerap mempertanyakan hukum sikat gigi saat puasa.

Oleh karena itu, umat muslim cenderung berhati-hati terhadap segala hal yang berpotensi membatalkan puasa, salah satunya adalah menggosok gigi. 

Menanggapi hal itu, pendakwah Buya Yahya menjelaskan bahwa menggosok gigi tidaklah membatalkan puasa. Tetapi, hukumnya makruh.

"Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut, yang dimaksud adalah menelannya," ujar Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis 23 Maret 2023.

Buya Yahya memaparkan, selagi tidak menelan pasta gigi yang digunakan untuk menggosok gigi, maka tidak membatalkan puasa.

"Kita hendaknya waspada, sikat giginya adalah sebelum terdengar seruan imsak," katanya.

Menurut Ustaz Abdul Somad, menggosok gigi yang dianjurkan saat berpuasa adalah menggunakan siwak.

“Dianjurkan menggunakan siwak sebelum sawal (waktu adzan dhuhur),” ujar UAS.

Jadi di waktu pagi sampai siang sebelum adzan Dhuhur boleh menyikat gigi namun menggunakan siwak.

“Tak ada pasta, hanya ada siwak,” terang UAS.

Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:   

 لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره   

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343). 

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?

Maka itu, dengan kata lain bisa diartikan orang yang berpuasa lalu menggosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.  

#Ustadz Abdul Somad (UAS) #batal puasa #gosok gigi

Berita Populer