Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 23 Maret 2023 15:55

Ilustrasi
Ilustrasi

Anjal dan Sejenisnya Kerap di Razia, Fatwa MUI Larang Beri Uang di Jalan

Sudah ada 100 yang diamankan petugas dalam melakukan razia sebulan terakhir ini. Barang milik mereka juga disita.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera, meminta warga lebih bijak dalam memberi sesuatu kepada anjal, gepeng dan pengemis. Memberi kepada mereka tentu haram sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.

"Kan sudah ada fatwanya MUI Sulsel yang tahun kemarin dikeluarkan. Nah itu harus jadi rujukan ke masyarakat untuk tidak memberi," kata Armin dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.

Armin menjelaskan, Tim Reaksi Cepat (TRC) gencar melakukan razia anak jalanan di Kota Makassar. Razia dipastikan untuk memberi rasa aman dan nyaman di masyarakat.

"Karena keluhannya menganggu pengguna jalan. Kita juga di Dinsos melarang sesuai dengan aturan," jelasnya.

Kata Armin, sudah ada 100 yang diamankan petugas dalam melakukan razia sebulan terakhir ini. Barang milik mereka juga disita.

"Itu manusia boneka atau baduk dan sejenisnya sudah diamankan di posko Abdesir. Kurang lebih 100 itu, barangnya juga kami sita," bebernya.

Sesuai dengan fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu, 30 Oktober 2022 lalu. (*)

#dinsos makassar #Armin Paera #Perda Anjal #Fatwa MUI Sulsel

Berita Populer