
Detik-detik Penjual Miras Bentak Polisi saat Digerebek
Penyitaan di dalam toko itu pun dilakukan. Alhasil, sebanyak 222 botol berisi miras ilegal dibawa ke kendaraan petugas.
MAKASSAR, BUKAMATA - Penjual miras ilegal di Makassar bentak polisi. Ia tidak terima toko miliknya digerebek petugas.

"Pemilik bentak petugas. Dia tidak terima minumannya hendak diamankan petugas untuk disidangkan," kata Katim Tipiring Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKP Asfada, Selasa malam 21 Maret 2023.
Penggerebekan diketahui dilakukan di sebuah toko penjualan miras ilegal, Jalan Gunung Batu Putih, Makassar, Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WITA.
Bermula saat polisi mengintai orang yang ada di sekitaran toko. Polisi berpakaian preman pun masuk ke dalam toko dan mengecek kebenaran informasi adanya penjualan miras Ilegal.
"Beberapa pria yang telah membeli minuman beralkohol, yang di antaranya ditemukan belum berumur 21 tahun," tambah Asfada.
"Lalu pemilik toko memperlihatkan dokumen penjualan miras. Usai diteliti, ternyata adalah surat izin sub distributor, yang peruntukannya untuk penjualan miras kepada penjual pengecer. Bukan surat izin untuk mengecer," sambungnya.
Pemilik toko pun kesal. Ia kemudian membentak polisi. Beruntuk emosi pemilik toko diredam oleh keluarganya.
"Istri dari pemilik datang dan meminta maaf atas tindakan suaminya. Dia mengakui tidak memiliki izin ecer dan tindakan suaminya yang membentak petugas dikarenakan suami lagi sakit," jelasnya.
Penyitaan di dalam toko itu pun dilakukan. Alhasil, sebanyak 222 botol berisi miras ilegal dibawa ke kendaraan petugas.
"Total ada 222 botol minol berbagai jenis golongan A, B dan C. Semuanya ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Asfada.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45