
Jual Miras Hingga Jadi Tempat Prostitusi, Sejumlah Warung dan Cafe di Luwu Timur Disegel Aparat
Pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari penegakan hukum ini, berupa lingkungan yang lebih aman dan tertib.
LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Sejumlah warung dan cafe di Kabupaten Luwu Timur disegel aparat, Kamis, 15 Mei 2025. Warung dan cafe yang tidak memiliki izin ini ditengarai menjual minuman keras dan menjadi tempat prostitusi terselubung.

Aparat gabungan yang turun melakukan penyegelan terdiri dari Polres Luwu Timur dan Satpol PP, juga pejabat pemerintah setempat. Selain melakukan penyegelan, aparat juga menyita minuman beralkohol di lokasi.
Kepala Satpol PP, Indra Fauzy, mengatakan, langkah tegas ini diambil menyusul keresahan masyarakat atas maraknya Tempat Hiburan Malam (THM), warung, dan kios yang tidak memiliki izin operasional, serta ditengarai menjadi tempat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi terselubung.
"Kami memberikan peringatan kepada pelaku usaha. Dan bila terbukti kembali melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 3 tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Indra.
"Untuk pelayan kafe yang berasal dari luar daerah, akan kami minta untuk dipulangkan ke kampung halamannya. Ini sebagai bentuk efek jera agar tidak kembali dan mengulangi perbuatannya," sambungnya.
Penertiban ini, kata Indra, merupakan tindaklanjut dari arahan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, untuk meningkatkan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini telah diabaikan oleh sejumlah pelaku usaha.
"Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak moral dan ketertiban sosial di tengah masyarakat," pungkasnya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari penegakan hukum ini, berupa lingkungan yang lebih aman dan tertib.
"Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar segera mengurus izin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," kata Indra. (*)
News Feed
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 12:51