Wiwi
Wiwi

Senin, 20 Maret 2023 16:30

Harapkan Sinkronisasi dari Pemerintah Kota dan Kabupaten, Bapemperda Gelar Propemperda 2023

Harapkan Sinkronisasi dari Pemerintah Kota dan Kabupaten, Bapemperda Gelar Propemperda 2023

Kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda. Dimana salah satu fungsi DPRD adalah Pembentukan Perda dan melakukan Penyebarluasan Program Pembentukan Perda.

MAKASSAR, BUKAMATA - DPRD Provinsi Sulsel menggelar Propemperda 2023 dengan mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota, DPRD se Sulsel, serta Stakeholder terkait.

"Kegiatan Penyebarluasan Propemperda ini merupakan kali pertama dilaksanakan dengan mengundang unsur terkait. Bahkan kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia,"kata Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulsel, Rudy Pieter Goni dalam laporannya, Senin (20/3/23).

Rudy menjelaskan, kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda. Dimana salah satu fungsi DPRD adalah Pembentukan Perda dan melakukan Penyebarluasan Program Pembentukan Perda.

"ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan,"ungkapnya.

"Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253  ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015,"tambah Rudy.

Ketentuan tersebut, kata Rudy, intinya “memerintahkan” DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda namun tetap di Koordinir oleh Badan Pembentukan Perda.

DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 Judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023. Namun dari 15 Judul tersebut terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru.

Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda Prakarsa Gubernur.

Selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Propemperda ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di Kabupaten/Kota dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di Tahun 2023.

Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan mampu bersinkronisasi dengan program pembentukan perda antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

"Kegiatan ini juga tentunya ingin memperoleh pandangan, saran dan masukan dari para undangan dan hadirin mengenai judul-judul ranperda yang akan dibahas di Provinsi Sulawesi Selatan kurun waktu Tahun 2023,"terang Rudy.

Penyebarluasan ini merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan dan diketahui oleh masyarakat.

Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan.

#Bapemperda #Rudy P. Goni

Berita Populer