BUKAMATA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya menyesalkan langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Surabaya yang mengirimkan pesan blast alias broadcast kepada warga ihwal larangan penggunaan Masjid Al-Akbar untuk kegiatan politik.
Dalam SMS blast itu berisi pesan 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'.
Salah satu warga bernama Achmad mengaku menerima SMS blast tersebut pada pukul 12.45 WIB.
Anies Baswedan berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya pada Jumat (17/3). Di sini, Anies menunaikan salat Jumat di masjid yang menjadi salah satu ikon Jawa Timur tersebut.
Anies menyatakan, Kota Surabaya adalah kota di mana keluarganya berasal. Ia tidak melupakan sejarah bahwa kakeknya AR Baswedan lahir dan besar di Surabaya.
"Alhamdulillah saya bersyukur sekali hari ini bisa ke Surabaya. Ini adalah hari pertama Surabaya, adalah kota di mana keluarga kami berasal. Kakek kami di sini, tumbuh besar di kawasan Ampel dan kemudian melalui perjuangan yang beliau jalani, berujung tinggal di Yogyakarta," kata Anies di halaman Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (17/3/2023).
Hermawi menjelaskan, surat Bawaslu itu berisi peringatan, alih-alih larangan. Kendati demikian, ia menyebut mestinya surat itu dikirimkan kepada NasDem sebagai penyelenggara, bukan kepada warga.
“Yang sangat kami sesali, surat Bawaslu kok dikirim ke warga, bukan ke penyelenggara, yaitu NasDem,” kata Hermawi saat dihubungi, Ahad, 19 Maret 2023.
Hermawi memastikan tidak ada aturan Pemilu yang dilanggar oleh partainya maupun Anies. Musababnya, Anies datang ke Masjid Al Akbar hanya untuk menunaikan salat Jumat.
BERITA TERKAIT
-
Bukan Sekadar Lolos! Ahmad Ali Ajak PSI Bertekad Jadi Pemenang Pemilu 2029
-
Rusdi Masse Disebut Tinggalkan Nasdem untuk Jadi Waketum PSI
-
Partai Nasdem Akhirnya Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
-
Nasdem Copot Syahroni dari Pimpinan Komisi III, Digantikan Rusdi Masse
-
Mahkamah Partai Nasdem Tegaskan Tidak Ada Sengketa Internal yang Terdaftar Atas Nama Siddiq BM