Redaksi
Redaksi

Minggu, 19 Maret 2023 14:59

Mahfud MD Memastikan Tak Ada Penundaan Pemilu

Mahfud MD Memastikan Tak Ada Penundaan Pemilu

Menko Polhukam Mahfud MD bertekad dan sudah memastikan bahwa pemerintah bersama rakyat akan menyelenggarakan pemilu serentak di tahun 2024.

BUKAMATA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah bersama masyarakat Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024.

Menko Polhukam Mahfud MD bertekad dan sudah memastikan bahwa pemerintah bersama rakyat akan menyelenggarakan pemilu serentak di tahun 2024.

"Pertemuan malam ini penting karena kita belum lama dikejutkan oleh isu adanya penundaan pemilu karena putusan pengadilan Jakarta Utara yang memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai tahun 2025," kata Menko Polhukam di Manado, Sulut, Sabtu malam.

Menurutnya, putusan pengadilan Jakarta Utara itu salah kamar, salah posisi, karena pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu. Di dalam Undang-Undang Dasar sudah punya empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Sengketa pemilu itu, lanjut dia, ada di ranah lembaga peradilan tata usaha negara, bukan peradilan umum.

Di Undang-Undang Dasar sudah punya empat lingkungan peradilan, di pasal 24 mengatakan, Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Sengketa Pemilu itu ada di ranah lembaga peradilan tata usaha negara, Partai Prima itu kalah karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut pemilu.

"Gugat ke Bawaslu sesuai dengan bunyi undang-undang, kalau kamu berselisih dengan KPU ke Bawaslu, kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi. Ini tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum," ujar dia.

#Mahfud MD #Penundaan Pemilu 2024 #KPU

Berita Populer