Dewi Yuliani : Kamis, 16 Maret 2023 22:36
Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo, bersama 12 tersangka lainnya saat akan dibawa ke Lapas Watampone atas kasus jual beli ijazah palsu.

BONE, BUKAMATA - Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo, bersama 12 tersangka lainnya resmi ditahan di Lapas Watampone atas kasus jual beli ijazah palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone melakukan penahanan terhadap 13 tersangka pada kasus tersebut setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab oleh penyidik Polda Sulsel, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, mengatakann JPU melakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan, yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel.

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan semua berkas yang sudah dinyatakan lengkap baik formil dan materil, para tersangka langsung dibawa ke lapas Watampone untuk dilakukan penahanan," kata Andi Hairil.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar.

Berdasarkan hasil penyidikan, anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan, yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan/jabatan.

"13 tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tambah Hairil.

Selain Dirut PDAM Bone, 12 tersangka lainnya diketahui berinisial MA, RA, RR, SA, SS, BTR, JU, AG AF, MA, YA, SK, mereka diketahui adalah karyawan PDAM Bone dan sebagian merupakan Civitas Akademika STIM LPI.

Dari hasil pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Mereka kemudian digiring naik ke mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Watampone yang dikawal oleh Sat Resmob Polres Bone. (*)