
Sanksi Tegas Menanti Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual
Briptu AA, oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual sudah menjalani pemeriksaan dan diamankan oleh Propam Polres Bone.
BONE, BUKAMATA - Oknum polisi Briptu AA yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang wanita di Puskesmas Kahu, dipastikan akan mendapat sanksi tegas dari Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan.

Melalui Kasubsi Humas Iptu Rayendra, ia mengatakan, perbuatan tersebut merusak citra Polri. Aksi pelecahan seksual yang terjadi di Puskesmas Kahu, dimana korban AS sedang tidur menemani suami yang sementara menjalani perawatan, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba kaki, paha dan perut korban.
Atas peristiwa ini, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan memastikan akan menindak secara tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai aturan hukum yang ada.
"Oknum Anggota Polri (AA) itu akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan saat ini oknum tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan diamankan oleh Propam Polres Bone," tegasnya, Kamis, 16 Maret 2023. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45