Setahun Genosida di Jalur Gaza, Erdogan Sumpahi Israel
08 Oktober 2024 07:29
Dengan surat ini, telah memangkas persyaratan atau menyederhanakan aturan untuk percepatan PSR.
BALI, BUKAMATA - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung, mengapresiasi gebrakan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengakselerasi realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Melalui kerja keras Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan bergerak cepat mengurai dan mengkoordinasikan seluruh institusi yang berwenang dalam percepatan program PSR.
Salah satu buktinya adalah proses Revisi Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PSR menjadi Permentan Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan sangat cepat dan terukur, sehingga terjadi simplikasi persyaratan PSR.
Tindak lanjut dari revisi Permentan diatas, koordinasi antar lembaga yang dimotori oleh Dirjen Perkebunan membuahkan hasil. Tertanggal 9 Maret 2023, Kementerian ATR/BPN melakukan penyederhanaan dengan merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 396 dengan menerbitkan SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 Tentang Pemberian Keterangan Tidak Berada Di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
"Dengan surat ini, telah memangkas persyaratan atau menyederhanakan aturan untuk percepatan PSR," kata Gulat yang hadir pada Munas GAPKI di Bali, Kamis, 9 Maret 2023.
Gulat mengungkapkan, isi SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 tersebut yakni menetapkan persyaratan calon lahan perkebunan PSR. Pertama, cukup menunjukan surat keterangan tidak berada dalam kawasan HGU yang dikeluarkan Kantor Pertanahan. Kedua, memiliki peta cetak atau digital yang menunjukan koordinat polygon lahan. Dan ketiga, kelembagaan pekebun wajib melakukan pengecekan status letak posisi lahan perkebunan pada website http://bhumi/atrbpn.go.id .
Gulat menambahkan, bilamana hasil pengecekan status melalui website yang ditunjuk menunjukan indikasi tumpang tindih dengan HGU, maka kelembagaan pekebun pengusul PSR dapat meminta Surat Keterangan ke kantor pertanahan terdekat. Dengan terbitnya SE nomor 2 ini, pengusul PSR tidak perlu lagi melakukan pengecekan atau survei lapangan selama dapat memastikan kelengkapan dokumen lahan.
"Janji Pak Dirjend SPPR saat FGD Percepatan PSR APKASINDO di Riau dibayar tunai. SE Ini hasil koordinasi yang tidak biasa dari seorang Dirjen Perkebunan, Pak Andi Nur Alam Syah dan Pak Direktur Tanaman Tahunan, Pak Rizal," ucapnya.
"Biasanya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga sangat ribet dan ego sektoral, tapi mitos tersebut berhasil dipatahkan oleh Pak Dirjen Perkebunan dan Pak Direktur dan tentu petani sawit dari Aceh sampai Papua menaruh rasa hormat atas kerja keras trio dirigen PSR Indonesia yaitu Pak Andi, Pak Rizal dan Pak Mula," terang Gulat. (*)
08 Oktober 2024 07:29
08 Oktober 2024 07:02
07 Oktober 2024 21:36
07 Oktober 2024 21:29
08 Oktober 2024 07:02
08 Oktober 2024 07:29