Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Intensif tersebut hanya diberikan kepada sejumlah merek yang telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen yang menjadi syarat produsen mendapatkan subsidi dari pemerintah.
BUKAMATA - Pemerintah akan memberikan bantuan bantuan atau insentif senilai Rp 7 juta per motor listrik kepada 200.000 unit motor mulai 20 Maret 2023.
Intensif tersebut hanya diberikan kepada sejumlah merek yang telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen yang menjadi syarat produsen mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan mengatakan, penambahan merek akan dilakukan asalkan produsen memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Untuk saat ini, syarat TKDN 40 persen baru dipenuhi merk Gesits, Selis, dan Volta,"kata Agus, saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta dilansir CNBC, Jumat (10/3/23).
Untuk skema pemberian insentif, lanjut Agus, motor berbeda dengan mobil dan bus listrik. Namun, pemberiannya akan dilakukan serentak.
"Skemanya kalau untuk mobil sama bus berbeda dengan motor. Tanggal 20 Maret insyaallah bisa kita terapkan untuk semua kendaraan listrik," tutupnya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46