Radar BMKG Deteksi Hujan di Gowa, Maros dan Pangkep, Malino Diguyur Hujan Lebih Lebat
23 Oktober 2026 19:41
Intensif tersebut hanya diberikan kepada sejumlah merek yang telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen yang menjadi syarat produsen mendapatkan subsidi dari pemerintah.
BUKAMATA - Pemerintah akan memberikan bantuan bantuan atau insentif senilai Rp 7 juta per motor listrik kepada 200.000 unit motor mulai 20 Maret 2023.

Intensif tersebut hanya diberikan kepada sejumlah merek yang telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen yang menjadi syarat produsen mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan mengatakan, penambahan merek akan dilakukan asalkan produsen memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Untuk saat ini, syarat TKDN 40 persen baru dipenuhi merk Gesits, Selis, dan Volta,"kata Agus, saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta dilansir CNBC, Jumat (10/3/23).

Untuk skema pemberian insentif, lanjut Agus, motor berbeda dengan mobil dan bus listrik. Namun, pemberiannya akan dilakukan serentak.
"Skemanya kalau untuk mobil sama bus berbeda dengan motor. Tanggal 20 Maret insyaallah bisa kita terapkan untuk semua kendaraan listrik," tutupnya.
23 Oktober 2026 19:41
23 Oktober 2026 18:30
23 Oktober 2026 17:28
23 Oktober 2026 12:55