Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 08 Maret 2023 16:40

Ilustrasi
Ilustrasi

Sopir Teman Bus Perkosa Penumpang yang Masih Berstatus Pelajar

Akibat perbuatannya, SK ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, saat berada di parkiran bus Mamminasata, Senin malam, 6 Maret 2023.

MAKASSAR, BUKAMATA - Salah seorang sopir Teman Bus atau Trans Mamminasata, SK (33 tahun), dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang penumpangnya, yang masih berstatus pelajar. Akibat perbuatannya, SK ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, saat berada di parkiran bus Mamminasata, Senin malam, 6 Maret 2023.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, menjelaskan, pemerkosaan ini bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun itu menaiki bus Trans Mamminasata. Pada saat itu waktunya sudah tengah malam, dan korban dalam keadaan sendirian di dalam bus.

"Karena korban tinggal sendirian, dia meminta tolong kepada pelaku untuk diantar pulang ke tempat tinggalnya. Namun, pelaku memaksa korban untuk pergi menginap di kos miliknya," kata Lando, Rabu, 8 Maret 2023.

Awalnya korban menolak, namun pelaku terus merayu. Korban yang tak menaruh curiga pada pelaku, mengiyakan ajakan tersebut. Sebelum ke kos pelaku, korban awalnya diajak makanan. Setelah makan, pelaku menyuruh korban tidur dan memaksa korban melakukan hubungan badan.

Tak sampai di situ, beberapa hari kemudian, korban kembali dihubungi oleh pelaku dan menyuruhnya untuk datang ke kostnya membicarakan sesuatu dengan pelaku. Tetapi sesampainya di rumah kost pelaku, korban malah kembali dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.

"Orang tua korban mengetahui kejadian itu sehingga melapor ke polisi. Atas kejadian itu orang tua korban juga mengaku mental anaknya terganggu," ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kasus pemerkosaan #Teman Bus #Trans Mamminasata