Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Mangkirnya Muzayyin dari pemeriksaan itu jadi tanda tanya. Informasi ketidakhadiran politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak disampaikan sebelumnya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Wakil Ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arief, tidak hadir alias mangkir dari pemanggilan dirinya sebagai saksi, dalam sidang kasus dugaan suap pegawai BPK, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 7 Maret 2023.
Mangkirnya Muzayyin dari pemeriksaan itu jadi tanda tanya. Informasi ketidakhadiran politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak disampaikan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Johan Dwi Junianto, memastikan, agenda pemeriksaan terhadap Muzayyin itu bertabrakan dengan jadwal ibadahnya di Tanah Suci.
"Lagi umroh," singkat Johan kepada wartawan.
Agenda pemanggilan terhadap Muzayyin akan dijadwalkan ulang. Hanya empat orang saksi yang dihadirkan. Yakni Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah, Dharmawangsa Muin, dan Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir.
Dalam sidang ini, majelis hakim mendalami keterangan Andi Ina yang sebelumnya disebutkan menerima Rp4 miliar dari seorang kontraktor Petrus Yalim. Uang milliaran tersebut dipertanyakan JPU sebab nilainya begitu fantastis.
"Saksi pernah meminjamkan uang Rp4 miliar ke Ketua DPRD (Andi Ina Kartika Sari)?," tanya JPU KPK kepada Petrus Yalim dalam sidang, Selasa, 24 Januari 2023 lalu.
Pertanyaan JPU KPK tersebut dibenarkan oleh Petrus Yalim. Uang tersebut diserahkan Petrus Yalim kepada anggota legislator Golkar Sulsel itu dengan cara ditransfer.
Kata Petrus Yalim, uang yang diminta oleh Andi Ina tersebut untuk kebutuhan kantornya.
"Iya pak betul. Itu katanya untuk kebutuhan kantornya. Di transfer ke rekening, kalau tidak salah ke rekening kas negara, ada tanda terima kwitansi," ucap Petrus Yalim.
JPU KPK kemudian melanjutkan pertanyaan terkait uang tersebut, apakah ada kaitannya dengan proyek yang dia kerjakan pada tahun 2021. Namun hal itu dibantah oleh Petrus Yalim.
Dia menyebut, Andi Ina merupakan teman lamanya. Uang Rp4 miliar itu juga disebut berupa pinjaman, dimana ada Rp350 juta telah dikembalikan. Termasuk sertifikat Pulau Dutungan di Kabupaten Barru milik Andi Ina dipegang oleh Petrus Yalim.
"Pembayaran diangsur, sudah ada Rp350 juta. Ada sertifikatnya di saya," jelasnya. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33