Dewi Yuliani : Jumat, 03 Maret 2023 17:28
Ist

JAKARTA, BUKAMATA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari, menuai kritikan dari berbagai kalangan. Putusan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut bukan hanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi terutama juga secara jelas melanggar UUD NRI 1945 dan UU Pemilu. Iapun mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut.

"Wajarnya Komisi Yudisial memeriksa Hakim yang memerintahkan penundaan Pemilu itu," tegas Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Ia menjelaskan, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak diucapkannya putusan, tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Karena Pemilu yang akan datang baru bisa diselenggarakan pada akhir Juli tahun 2025.

"Itu jelas melanggar ketentuan UUD bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dengan amar putusan PN itu, Pemilu tidak bisa diselenggarakan 5 tahun sekali, karena Pemilu terakhir dilaksanakan pada 2019, maka menjadi harga mati bahwa pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 2024, bukan tahun 2025 sebagaimana amar putusan PN itu," jelasnya.

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam, mengatakan, putusan ini bukan wilayah kompetensi absolut pengadilan negeri.

"Khususnya dalam amar yang menyebutkan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujarnya.

Dalam Hukum Pemilu di Indonesia, kata Radian, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 469, jelas mengatur penyelesaian masalah verifikasi partai poliltik dilakukan melalui Bawaslu. Jika tidak terima dengan putusan Bawaslu yang merupakan sengketa proses pemilu maka menempuh upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, langkah KPU melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat sudah tepat dan diharapkan nanti Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. "Karena sekali lagi putusan PN bukan menjadi kompetensi absolut," ingatnya. (*)