BUKAMATA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal perintah menunda tahapan Pemilu 2024 keliru.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Menurut Yusril, sengketa yang terjadi adalah antara penggugat dalam hal ini Partai Prima, dan tergugat yakni KPU, tidak menyangkut pihak lain, selain tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada.
Untuk itu, putusan dari gugatan tersebut tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja, atau istilah dalam bahasa Latinnya, erga omnes.
"Tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya.
"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu," tambahnya.
Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut terkait gugatan Partai Prima melawan KPU.
Majelis hakim yang diketuai T Oyong mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat, dalam hal ini KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
BERITA TERKAIT
-
Bulan dan Bintang Bersatu: PBB Resmi Jadi Pendukung Utama Prabowo di Pilpres 2024
-
Usai Pertemuan dengan Prabowo, Yusril Sebut Koalisi Besar Adalah Kekuatan
-
Yusril Ihza Mahendra Akan Bertemu Prabowo: Bahas Koalisi Besar
-
Soal Larangan Buka Puasa Bersama ASN, Yusril: Khawatir Pemerintah Dituduh Anti Islam
-
Ketum PBB Yusril Menemui Airlangga Hartanto: Bahas Pemilu