MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi telah menangkap dua penjual baju bekas atau thrift inisial AD (18) dan FM (20), pelaku pengeroyokan terhadap calon pembelinya, DP, di Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan, kedua pelaku itu kini telah ditahan. Penyidik juga menjerat terhadap kedua penjual itu pasal tentang tindak pidana kasus pengeroyokan.
"Kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 lalu Pasal 351 subsider 55. Ancaman hukuman lima tahun," katanya kepada wartawan.
Ridwan mengungkap, motif pengeroyokan ini karena korban membatalkan barang yang ia pesan kepada pelaku, dan meminta uangnya kembali.
"Motif korban pesan baju bekas. Lalu terlapor AD ini buka olshop. Lalu saat pelaku mau kirim barang, korban batalkan sehingga dia minta kembalikan duitnya," jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban DP dianiaya oleh kedua pelaku hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya, Jumat, 17 Februari 2023. Peristiwa ini pun beredar di media sosial.
Cekcok pun sempat terjadi hingga akhirnya korban dikeroyok menggunakan tangan kosong oleh kedua pelaku. Ponsel korban sempat dirampas oleh pelaku.
Keesokan harinya, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Hingga akhirnya keduanya ditangkap. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas, Puluhan Barang Bukti Dikembalikan ke Warga
-
Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga
-
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Security Kampus di Bone
-
Penyerangan Brutal Geng Motor Makassar, Empat Pelaku Utama Dibekuk