BONE, BUKAMATA - Tersangka pelaku pemerkosaan pelajar SMP di Bone yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, MA (15), terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman, mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil rekam medik dari Rumah Sakit M Yasin.
"Berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya luka robek pada selaput darah alat vital korban akibat benda tumpul," kata AKP Boby Rachman, Jumat, 24 Februari 2023.
Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap rekaman voice note yang beredar, yang diduga dilakukan oleh pelaku. Rekaman suara tersebut diperoleh dari grup WhatsApp korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, dan rekam medik serta gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka yang diketahui merupakan teman sekolah korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, termasuk mengakui bahwa dirinyalah yang ada pada rekaman voice note tersebut," tambah AKP Boby.
Selain itu pelaku juga mengakui bahwa pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong yang berada tak jauh dari sekolahnya. Pelaku melakukan hal tersebut dengan menarik paksa korban ke rumah itu, dan waktu kejadiannya masih jam pelajaran sekolah.
Atas perbuatan tersangka, dia dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial dan DP3A untuk mendampingi keluarga korban, saksi maupun tersangka itu sendiri," tutup AKP Boby. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Tetangga