BUKAMATA - Bank Indonesia (BI) menegaskan, tak perlu lagi mengerek suku bunga acuan lagi. Setelah sejak Agustus 2022, BI mengerek suku bunga acuan sebesar 225 basis poin (bps).
"Kami meyakini bahwa tingkat suku bunga acuan saat ini memadai, dalam artian tidak diperlukan suatu kenaikan lagi. Ini stance kebijakan moneter," tegas Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (16/2) di Jakarta.
Perry kembali menegaskan, dasar kebijakan suku bunga acuan BI adalah untuk menjangkar ekspektasi inflasi maupun inflasi indeks harga konsumen (IHK).
Sempat membengkak pada tahun lalu, Perry sudah melihat adanya penurunan inflasi inti maupun inflasi IHK dari level tahun lalu. Di tahun 2023, Perry meyakini inflasi inti akan paling tinggi bergerak di level 3,6% secara tahunan pada semester I-2023.
Sedangkan inflasi IHK akan kembali di bawah 4% secara tahunan pada semester II-2022 dengan level tertinggi 3,5% secara tahunan.
Dengan dasar tersebut, Perry pun menegaskan bahwa kebijakan suku bunga yang sudah diberikan selama ini berarti telah memadai dalam menjangkar ekspektasi inflasi dan inflasi.
"Dengan demikian, kami memandang dan meyakini bahwa suku bunga memadai dan tidak diperlukan suatu kenaikan lagi," tandas Perry.
BERITA TERKAIT
-
KKI 2026 Berakhir, UMKM Sulsel Catat Transaksi Rp1 Miliar Lebih
-
KKI 2026 Sulsel Catat Potensi Pembiayaan Rp285 Miliar, Ekspor UMKM Rp380 Juta
-
BI dan BOTASUPAL Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Palsu Temuan Januari 2025 - Mei 2026
-
Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI yang Diusul Presiden Prabowo ke DPR
-
Perluas Akses Pasar Produk Unggulan Daerah, BI Sulsel Gelar KKS X, SSDF, dan Wastra Heritage Market 2026