Redaksi
Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023 14:59

Jubir Tim Sosialisasi Bantah Isu KUHP untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly langsung menepis itu tersebut.

Jubir Tim Sosialisasi Bantah Isu KUHP untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

BUKAMATA - Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries membantah isu bahwa KUHP dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati. 

"Mengait-ngaitkan kasus Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, karena kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap," kata Albert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, (17/2/2023).

Albert menambahkan ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam draf KUHP versi tahun 2015, jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bergulir.

Ketentuan itu, lanjutnya, mengacu pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007 halaman 430, yaitu pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif; sehingga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Jika terpidana mati berkelakuan baik, maka hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly langsung menepis itu tersebut. Menurutnya, KUHP baru itu sudah dibahas jauh sebelum perkara ini.

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna saat ditemui di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2). 

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, muncul spekulasi penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru salah satunya demi menguntungkan Sambo. Para pejabat pun ramai-ramai membantah spekulasi ini.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo dihukum mati. 

#Menteri Hukum dan HAM #pembunuhan brigadir j #KUHP