LGBT Tidak Dilarang Dalam KUHP Baru, Mahfud: Mereka Diciptakan Oleh Tuhan
Kata Mahfud, Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh.
BUKAMATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin buka-bukaan perihal alasan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak dilarang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Hal itu dibeberkan Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia 2023 dikutip dari detik, Senin (22/5/2023).
"Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya," katanya.
Menurut dia, LGBT sebagai kodrat manusia tidak bisa dilarang. Sehingga yang dilarang adalah perilakunya.
"Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang," ujar Mahfud.
"Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh," lanjutnya.
Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.
"Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua. Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengakui banyak penolakan terhadap KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat.
News Feed
Wisuda ke-22 UCM Makassar: Cetak 3.159 Alumni, Mahasiswa Baru Melonjak 47 Persen
15 Oktober 2026 22:30
Sambut 357 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan, Disnakertrans Gelar Job Fair 2026
15 Oktober 2026 17:41
Kapolda Sulsel Pasang Target untuk Brimob: Siaga di Garis Depan, Solid di Dalam
15 Oktober 2026 15:45
