Pemkot Parepare Imbau Pelaku Usaha Daftar LPSE
Sosialisasi terkait katalog lokal itu sudah dimulai sejak Maret tahun lalu atau sejak adanya instruksi presiden.
PAREPARE, BUKAMATA - Bagi para pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah diharapkan mendaftarkan produk usahanya di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Parepare.

Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Parepare, Sukriadi, mengatakan, sejak keluarnya instruksi presiden terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri, sosialisasi katalog lokal untuk para calon mitra usaha pemerintah kota masif dilakukan.
"Katalog lokal Pemda ini bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 terkait dengan penggunaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang ditindaklanjuti dalam bentuk katalog," ujarnya, Kamis, 16 Februari 2023.
Sukriadi menjelaskan, pihaknya sedang mendorong katalog lokal yang di dalamnya terdapat berbagai jenis produk dalam negeri, termasuk salah satunya adalah media pers.
"Jadi untuk persyaratan masuk LPSE adalah akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lain sebagainya. Kemudian untuk masuk dalam katalog lokal kita akan lakukan pendampingan untuk," jelasnya.
Sukriadi menambahkan, terdapat 20 etalase yang terpajang dalam katalog Pemkot Parepare, termasuk produk makanan dan minuman.
"Kalau mau cek daftar penyedia bisa dibuka lewat internet lalu masuk katalog 5.0," terangnya.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait katalog lokal itu sudah dimulai sejak Maret tahun lalu atau sejak adanya instruksi presiden. "Sejak saat itu dilakukan sosialisasi kepada UMKM sekaligus pendataan. Sosialisasi bekerja sama dengan instansi seperti dinas tenaga kerja maupun dinas perdagangan yang memiliki banyak jaringan pelaku usaha," ujarnya. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
