Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
"Minggu Bulu salah satu anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI Morowali Utara didatangi dan dibawa paksa oleh Intel dari Polda Sulteng. Ia dibawa pakai mobil polisi saat sedang berada di Kota Palu," tulis siaran pers yang mengutip dari spn.or.id, Kamis (16/2/2023
MOROWALI, BUKAMATA - Polres Morowali Utara menjemput paksa seorang pekerja PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali Utara, Minggu Bulu.
Penjemputan paksa itu terkait bentrok antar pekerja yang pernah terjadi di PT GNI, Sabtu (14/1/2023).
Minggu Bulu disebutkan dijemput paksa oleh polisi pada Selasa (14/2/2023). sekira pukul 19.30 WITA.
"Minggu Bulu salah satu anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI Morowali Utara didatangi dan dibawa paksa oleh Intel dari Polda Sulteng. Ia dibawa pakai mobil polisi saat sedang berada di Kota Palu," tulis siaran pers yang mengutip dari spn.or.id, Kamis (16/2/2023).
Namun sebelum itu, Polda Sulteng telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap Minggu Bulu pada 10 Februari 2023.
Dalam surat itu, dijadwalkan Minggu Bulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan pascabentrok di PT GNI, pada Selasa 14 Februari 2023.
Akan tetapi, tim penasihat hukum Minggu Bulu telah meminta kepada penyidik Polres Morowali Utara (Morut) agar jadwal pemeriksaan sebagai saksi itu diundur pada Jum’at, (17/2/2023).
"Alasannya karena kondisi jarak yang tidak memungkinkan tim penasihat hukum berada di Morut, namun penyidik menolak permintaan tersebut," jelasnya.
Pihak SPN pun meminta polisi agar penjemputan paksa terhadap Minggu Bulu dihentikan.
"Kami menyerukan kepada seluruh kawan jaringan, serikat buruh, mahasiswa, miskin kota, dan seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan upaya pemeriksaan paksa saksi yang telah diperlakukan seolah tersangka atas Sdr. Minggu Bulu tanpa didampingi kuasa hukumnya," pintanya.
Terkait pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto belum memberikan apapun keterangan hingga berita ini diturunkan.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50