Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Plt Kepala BKPSDM Bone, Andi Mappangara, mengatakan, dirinya tidak pernah menerima surat permintaan izin dari ASN yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu 2024 mendatang.
BONE, BUKAMATA - Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bone yakni KPU kembali mendapat sorotan dari beberapa pihak. Kali ini diketahui adanya sembilan ASN/PNS yang diduga ikut menjadi penyelenggara pemilu.
Parahnya, sembilan ASN di Kabupaten Bone yanv diketahui menjadi penyelenggara pemilu tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone.
Plt Kepala BKPSDM Bone, Andi Mappangara, mengatakan, dirinya tidak pernah menerima surat permintaan izin dari ASN yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu 2024 mendatang.
"Wah saya nda tahu itu ndi, karena saya tidak pernah menerima surat permohonan izin adanya ASN yang hendak menjadi penyelenggaraan pemilu," kata Andi Mappangara, Selasa, 14 Februari 2023.
Andi Mappangara mengatakan, kalau misalnya terbukti ada ASN yang tidak mengantongi izin, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Meskipun sebenarnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Yang mana dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun salah satu poin SE tersebut adalah meminta kepala daerah mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu, tetapi harus tetap mendapatkan surat izin dari pimpinan.
Adapun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bone yang terdapat ASN, yakni di Kecamatan Tonra, Lamuru, Ulaweng, Ajangale, Awangpone, Patimpeng, Bontocani, dan Kajuara. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33