Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 14 Februari 2023 18:12

IS saat ditangkap oleh polisi pada Sabtu pagi, 11 Februari 2023 lalu, di Dusun Bulu Pasekko, Desa Mattampae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.
IS saat ditangkap oleh polisi pada Sabtu pagi, 11 Februari 2023 lalu, di Dusun Bulu Pasekko, Desa Mattampae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.

Pelaku Pembunuhan Mertua di Bone Terancam 15 Tahun Penjara

IS mengaku bahwa motif dia membunuh mertuanya itu lantaran hasil usaha ayam potong yang mereka kelola bersama dibagi tidak merata.

BONE, BUKAMATA - Pelaku pembunuhan ayah mertua di Bone, IS, hingga saat ini masih menjalani masa tahanan di Polres Bone. Sebelumnya dia ditangkap oleh polisi pada Sabtu pagi, 11 Februari 2023 lalu, di Dusun Bulu Pasekko, Desa Mattampae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.

Pasca ditangkap, pelaku langsung diamankan di Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Saat diwawancarai, ia mengaku bahwa motif dia membunuh mertuanya itu lantaran hasil usaha ayam potong yang mereka kelola bersama dibagi tidak merata.

"Hasilnya tidak merata. Lebih banyak diambil mertua dibanding saya. Selain itu, saya juga dituduh memutus aliran listrik ke kandang ayamnya. Padahal itu bukan saya," kata IS, saat diwawancarai langsung.

IS juga mengaku bahwa dia menebas kepala mertuanya menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, ia juga mengakui bahwa dirinya dan mertuanya memang sudah sering berselisih paham, namun dia enggan membeberkan pokok permasalahannya.

"Saya mengaku sangat menyesal atas perbuatan saya. Apalagi saat ini saya memiliki tiga orang anak," tutur IS sambil menangis.

Terpisah, Kasubsi PIDM Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Penulis : Choys
#Menantu bunuh mertua #Polres Bone