Redaksi
Redaksi

Senin, 13 Februari 2023 20:40

Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo Harus Siap, Bagini SOP Hukuman Mati

Secara umum dijelaskan dalam Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat dileher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri.

JAKARTA, BUKAMATA - Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dia dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua di Duren Tiga, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yoshua. Hal itu membuat mantan Kadiv Propam Polri ini gelap mata kepada Yoshua

Lantas bagaimana prosedur yang akan dijalani terpidana bila hari eksekusi mati tiba?

Secara umum dijelaskan dalam Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat dileher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri.

Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum atau Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Ketentuan ini, selanjutnya telah disempurnakan dengan diberlakukannya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VI/2008, menyatakan bahwa cara pelaksanaan pidana mati dengan ditembak sampai mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 tidak bertentangan dengan UUD 1945

Dengan demikian dapat diartikan bahwa pelaksanaan pidana mati dengan ditembak sampai mati tidak melanggar HAM khususnya hak untuk tidak disiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Pelaksanaan pidana mati dengan cara ditembak, memang menimbulkan rasa sakit, namun rasa sakit yang dialami oleh terpidana tidak dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyiksaan terhadap terpidana. Rasa sakit dalam pelaksana.

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Ferdi Sambo

Berita Populer