Redaksi
Redaksi

Rabu, 05 Oktober 2022 13:34

INT
INT

Kenakan Baju Tahanan, Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Tiba di Gedung Kejagung

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati mengenakan baju tahanan berwarna orange dan langsung kedalam gedung Tindak Pidana Umum Kejagung.

BUKAMATA - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) pukul 11.40 WIB.

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati mengenakan baju tahanan berwarna orange dan langsung kedalam gedung Tindak Pidana Umum Kejagung.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari menerima berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dan kasus obstruction of justice. Dan Kejagung akan segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya yakni Putri Candrawathi (PC). Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer (RE) dan Ricky Rizal (RR). Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf (KM).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.

Para tersangka yaitu Ferdy Sambo (FS), Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

#Ferdi Sambo #Putri chandrawati

Berita Populer