Redaksi
Redaksi

Senin, 13 Februari 2023 19:23

Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo ada Kesempatan Ajukan Banding

Pakar hukum pidana Chairul Huda, mengatakan Sambo tidak memiliki beban lantaran sudah divonis mati. Skenario bisa berbeda bila Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup.

BUKAMATA - Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Jika Ferdy Sambo tak puas dengan vonis tersebut, dirinya bisa menempuh langkah hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tak puas dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baik terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) yang tak sepakat dengan putusan hakim dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Aturan permohonan banding:

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.

Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan. Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberi­tahukan kepadanya.

Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.

Panitera akan mencatat pemohon banding yang tidak dapat menghadap disertai alasannya. Catatan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.

Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.

Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Tanggal penerimaan memori dan kontra-memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan atau penyerahannya.

Pakar hukum pidana Chairul Huda, mengatakan Sambo tidak memiliki beban lantaran sudah divonis mati. Skenario bisa berbeda bila Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Kalau seumur hidup, dia banding, bisa jadi berspekulasi dan (hukumannya) naik. Jadi tidak ada kerugian yang dialami atau nothing to lose," ujar Chairul.
Menurut Chairul, potensi banding Sambo dikabulkan sangat terbuka. Sebab, ada sejumlah hal yang bisa menjadi bahan banding.

"Hakim ultra petita (memvonis lebih tinggi dari tuntutan), deliknya hanya turut serta, ada dakwaan yang tidak bisa dibuktikan," ujar dia.

Selain itu, Chairul menyebut jaksa penuntut umum (JPU) juga berpotensi mengajukan banding. Sebab, vonis hakim tidak sesuai dengan yang dituntut. Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Feberuari 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Ferdy Sambo #Vonis Mati

Berita Populer