MAKASSAR, BUKAMATA - Status dua terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran honorarium Satpol PP Makassar, Iman Hud dan Abdul Rahim berubah. Dari sebelumnya tahanan jaksa, kini tahanan kota.
Keduanya mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 09 Februari 2023.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Iman Hud dkk dari penahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya.
Status tahanan kota terhadap Mantan Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud dan mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim itu terhitung sejak Kamis 9 Februari 2023 kemarin.
"Status tahanan kota ini sembilan hari, sejak tanggal 9 Februari sampai 18 Februari 2023," jelas Soetarmi.
Lantas, apa itu penangguhan penahanan dan bagaimana syaratnya?
Sesuai Pasal 31, penangguhan tahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanan berakhir, namun pelaksanaan dari penahanan masih harus dijalani tersangka atau terdakwa ditangguhkan.
Sekalipun masa penahanan yang diperintah kepadanya belum habis. Dengan adanya penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan atau belum berakhir.
Terkait dengan jaminan, KUHAP menjelaskan jaminan itu dapat berupa uang atau jaminan orang, namun besaran uang jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan tidak diatur baik di dalam KUHAP maupun peraturan pelaksanaan lainnya.
Fenomena yang terjadi bahwa tersangka atau terdakwa sulit untuk mendapatkan penangguhan penahanan bahkan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan penangguhan dengan jaminan uang. Besaran uang jaminan bervariasi tergantung berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan itu.
Di samping itu juga, uang jaminan tidak dikembalikan kepada tersangka atau terdakwa. Implementasi pasal 31 KUHP Tentang penangguhan penahanan Dengan Jaminan atau Tanpa Jaminan memberikan peluang bagi para pemohon untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim.
Dalam pemberian jaminan orang untuk penangguhan penahanan ini, harus menyertakan identitas orang yang menjadi jaminan, agar apabila tahanan tidak kembali lebih dari 3 bulan, maka orang yang menjadi jaminan harus menanggung prosedur
yang telah ditetapkan.
Mengenai syarat penangguhan penahanan pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, tersangka atau terdakwa harus wajib lapor. Wajib lapor merupakan salah satu syarat dalam
Karena wajib lapor berhubungan dengan penahanan, maka ini berarti orang yang diwajibkan untuk melapor tersebut adalah tersangka atau terdakwa untuk melapor setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya.
Tersangka atau terdakwa tetap untuk berada di rumah selama masa penangguhan penahanan dengan mengadakan pengawasan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Tidak dilakukan pengawasan langsung pada penahanan kota, namun mereka yang ditahan wajib melapor pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
BERITA TERKAIT
-
Lebih Restoratif dan Rehabilitatif, Polres Selayar Siap Implementasikan KUHP Baru
-
Penahanan Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Mobil Patroli Ditangguhkan
-
Batas Waktu Ditunaikannya Zakat Fitrah
-
Bayar Zakat Secara Daring: Hukum dan Caranya
-
Meski Dipulangkan, Proses Hukum Remaja Terduga Pelaku Pemerkosaan Masih Berlanjut