Hikmah
Hikmah

Sabtu, 11 Februari 2023 11:45

ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Abaikan Hak Masyarakat Kecil , Modus Mafia Beras Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

Adapun ketujuh tersangka mafia beras oplosan yang melakukan penyimpangan atau kecurangan tersebut adalah berinisial HS 36 tahun, Tl 39 tahun, AN 58 tahun, BA 31 tahun, FA 42 tahun, HA 66 tahun, dan IS 30 tahun.

BUKAMATA - Tindak kejahatan memang memiliki banyak bentuk. Bahkan tidak sedikit pelaku kejahatan yang mengabaikan kepentingan masyarakat kecil. Sama halnya yang dilakukan tujuh orang pengusaha yang ditangkap karena diduga mengoplos beras Bulog dan dijual menjadi premium.

Adapun ketujuh tersangka mafia beras oplosan yang melakukan penyimpangan atau kecurangan tersebut adalah berinisial HS 36 tahun, Tl 39 tahun, AN 58 tahun, BA 31 tahun, FA 42 tahun, HA 66 tahun, dan IS 30 tahun.

"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain", ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Jumat (10/2/2023)

Didik mengatakan, terdapat enam modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu:

1. Mengemas ulang atau repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek
2. Mengoplos beras Bulog dengan beras lokal
3. Menjual beras diatas harga eceran tertinggi atau HET 4. Memanipulasi surat perintah penyerahan barang atau Delivery Order dari distributor maupun mitra Bulog
5. Masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri
6. Memonopoli sistem dagang.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak yang dilakukannya di Pasar Induk Beras Cipinang pekan lalu.

"Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diurut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini" ujar Buwas.

Buwas mengungkapkan bahwa dirinya merasa kecewa atas tindakan kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha beras. Pasalnya pemerintah sudah berusaha agar harga beras bisa turun dengan melakukan impor sebanyak 500 ribu ton.

Dia mengatakan, pemerintah menjual murah beras tersebut dengan harga murah yakni Rp 8.300 per kilogram. Namun pelaku usaha justru menjualnya dengan harga diatas HET yakni Rp 12.000 per kilogram.

"Pengusaha mendapatkan untung yang sangat besar, rata-rata mereka menjual diatas HET Rp 12.000 per kilogram, mereka tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, malah menjual dengan harga setinggi-tingginya," ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#beras bulog #mafia beras

Berita Populer