Redaksi : Selasa, 07 Februari 2023 22:19

BUKAMATA - Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menemui Partai Golkar di tengah bergulirnya kembali isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kedua partai juga menjadi bagian dari delapan fraksi yang menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilihan legislatif (Pileg) mendatang.

Pertemuan selama 1,5 jam itu membahas pemilu agar Jurdil hingga pemilu tepat waktu digelar pada 2024. Baik Golkar maupun PKS menghormati pilihan masing-masing terkait koalisi. 

“Kita menghormati otoritas dan kemandirian masing-masing partai politik sikap partai politik masing-masing dan kita juga siap untuk berkompetisi tetapi dalam konteks demi bangsa dan negara kita harus satu semua ya,” kata Doli.

Apalagi, kata Doli, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan. Hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah ada di depan mata.

"Semua proses ini kita dukung dan kita terlibat di dalamnya untuk menyukseskan Pemilu 2024," ujar Ketua Komisi II DPR itu. Di sisi lain, Doli mengungkap kedua partai politik juga bersepakat tentang kewajibannya untuk menjaga kondusivitas kebangsaan dan tetap harus dikedepankan. Hal ini penting agar masyarakat juga bisa terlibat aktif dalam kontestasi pemilihan umum. "Agar semua elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam Pemilu," ujar dia.

Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi kebangsaan. Poin penting yang disampaikannya adalah Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), juga jujur dan adil (Jurdil).

"Kita ingin suasana pemilu yang sudah terjadwal ini bisa berjalan dengan baik, itu yang kita harapkan. Terjadwal dengan baik, jurdil, dan bisa mendapatkan suasana harapan hasil pemilihan yang terbaik," ujar Aboe.

Kondusivitas jelang Pemilu 2024 menjadi harapan Partai Golkar dan PKS di tengah berbagai dinamika politik Indonesia saat ini. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir, timbul tenggelam pendapat-pendapat terkait mekanisme pelaksanaan kontestasi.